Total Pengunjung

LBH SMSI Lampung Beri Bantuan Hukum pada Nasabah Korban PT. Pegadaian

 

Lampung Education , Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung memberikan bantuan hukum terhadap salah satu nasabah PT. PEGADAIAN KCP. Kedaton yang mengaku telah menjadi korban dari sistem konsinyasi emas yang ditawarkan oleh pihak Pegadaian terhadap nasabah. Rabu, (01/02/2023).

LBH SMSI Lampung menerima kedatangan 2 orang yang merupakan pasangan suami istri dan ingin meminta bantuan serta pendampingan hukum atas peristiwa yang dialaminya. 

Faizal Afrianto selaku Koordinator LBH SMSI Lampung, menerima pasangan tersebut dan mengaku telah menjadi korban dari PT. Pegadaian - KCP. Kedaton atas sistem Konsinyasi emas yang mereka tawarkan terhadap nasabah dari program mereka saat itu.

"Pasangan suami istri yang telah menjadi korban itu menceritakan kepada Tim LBH SMSI Lampung terkait histori serta  kronologi awal secara rinci hingga disimpulkan patut diduga terjadinya penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh PT. Pegadaian KCP. Kedaton," ujarnya.

Lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut menuturkan, bahwasannya pihak pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialami nasabahnya,  dan pihak PT. Pegadaian mengatakan bahwasannya kerugian yang dialami nasabah bukanlah tanggung jawab pihaknya, melainkan ulah dan tanggung jawab oknum pegawai PT. Pegadaian itu sendiri.

"Pasangan tersebut juga telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram miliknya, namun kembali lagi selalu menerima jawaban yang sama, bahwa kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian," ungkap Faizal.

Menurut Faizal, pasangan suami istri sudah melakukan benerapa upaya untuk menuntut kejelasan dan pengembalian atas emas 65 gram miliknya dari pihak Pegadaian, namun kembali lagi hasilnya selalu nihil dan terkesan pihak Pegadaian lepas tangan.

"Dalam ketidakpastian dan tidak adanya kejelasan dari PEGADAIAN, hingga akhirnya pasangan tersebut memutuskan datang dan meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada LBH SMSI LAMPUNG untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang dialaminya melalui jalur hukum," jelasnya.

Sementara, Robert O. Aruan selaku Ketua Tim LBH SMSI Lampung menuturkan, bahwasannya penanganan perkara dugaan penggelapan emas sejumlah 65 gram milik nasabah Pegadaian ini harus segera ditindaklanjuti agar hal serupa tidak terjadi lagi menimpa masyarakat awam, dan disampaikan dengan tegas bahwa seharusnya PT. Pegadaian Khususnya KCP Kedaton selaku Badan usaha Milik Negara (BUMN) tentunya harus bisa menjamin keamanan aset nasabahnya serta menjaga kepercayaan kepada masyarakat luas, yang mana saat ini masyarakat telah percaya kepada PT. Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentunya dalam hal ini kepercayaan masyarakat kepada PT. Pegadaian menjadi solusi ditengah masyarakat yang bertujuan untuk membantu dan memperbaiki perekonomian masyarakat, bukan justru  sebaliknya banyak menimbulkan dampak kerugian di masyarakat khususnya membuat kerugian terhadap nasabahnya sendiri," ujarnya.

Robert O Aruan juga meminta dengan tegas agar PT. Pegadaian tidak lepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada nasabahnya. 

“Kami membaca jawaban dari PT. Pegadaian, terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh nasabah terkesan dan diduga bahwasannya PT. Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami oleh salah satu nasabahnya," ucapnya.

"Kami dari tim LBH SMSI LAMPUNG meminta dan menuntut dengan tegas agar satuan pengawas internal pusat melakukan audit terhadap PT. Pegadaian KCP Kedaton agar jelas apakah ada keterlibatan oknum pegawai lainnya, dan apakah PT. Pegadaian sudah menjalankan SOP-nya dengan benar?," timpalnya.

Menutunya, hal ini terkesan aneh dan janggal, dan merugikan bagi nasabah.

"Kenapa bisa terjadi seorang oknum Pegawai PT. Pegadaian diduga melakukan penggelapan yang tidak lain merupakan program dari mereka sendiri yaitu sistem "KONSINYASI EMAS" sebuah bagian dari program yang mereka tawarkan terhadap nasabah mereka sendiri," tegasnya.

Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah memutuskan menunjuk dan mempercayakan semua permasalahan yang dialaminya kepada LBH SMSI LAMPUNG, dan terkait permasalahan yang dialami nasabah tersebut sudah menjadi kewenangan Tim LBH SMSI Lampung untuk mengurusnya.

Selain itu, Riduan Habibi selaku Ketua LBH SMSI Lampung menegaskan bahwa, pihaknua akan melakukan semua upaya hukum untuk mengembalikan apa yang menjadi hak milik klien kami.

"Baik secara Pidana maupun Perdata, agar permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya untuk PT. Pegadaian kedepannya agar lebih teliti dan jeli dalam menerapkan SOP-nya," tegasnya.

Terkait permasalahan seperti ini, Robert O Aruan juga meminta kepada masyarakat, jika masih ada lagi korban-korban lainnya yang serupa, agar bisa dan tidak ragu untuk menyampaikan laporan atau aduannya di LBH SMSI LAMPUNG, agar bisa bersama-sama dapat menuntut keadilan kepada PT. Pegadaian khususnya KCP kedaton.


(LE 1)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH SMSI Lampung Beri Bantuan Hukum pada Nasabah Korban PT. Pegadaian"

Posting Komentar

Langganan


Baca Juga :

Lowongan Admin di ITC FINANCE Bandar Lampung

  POSISI LOWONGAN : ADMIN COLLECTION Persyaratan : Pria / Wanita Pendidikan min D3  Usia max 28 thn  Berpengalaman di bidang admin collectio...

Tentang Saya