Kursi DPRD Lampung Tak Berkurang
Lampung Education , Bandar Lampung - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tidak mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selasa, (07/02/2023).
Dalam surat keputusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Kabupaten/kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Peraturan Komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Surat Keputusan terebut, Provinsi Lampung tidak mengalami pengurangan Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
DPRD Provinsi Lampung mendapatkan 20 kursi DPRD yang terbagi dari 2 daerah pemilihan yakni Lampung 1 dan Lampung 2, dengan rincian 10 kursi setiap daerah Pemilihan.
Berikut adalah Kabupaten/Kota yang masuk dalam daerah pemilihan Lampung 1 : Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Sedangkan Kabupaten/Kota yang masuk dalam daerah pemilihan Lampung 2 adalah : Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara.
(LE 1)
0 Response to "Kursi DPRD Lampung Tak Berkurang"
Posting Komentar