Total Pengunjung

Akhirnya, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

 
Lampung Education , Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Senin, (13/02/2023).

Vonis hukuman mati disampaikan oleh Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/02/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.

Diketahui, vonis tersebut diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. 

Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.

Menurut Wahyu, pembunuhan itu juga membuat masyarakat menjadi gaduh dan sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

"Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," katanya.

Terkait pemberatan lainnya yang dilakukan Ferdy Sambo yakni berbelit-belit selama persidangan berlangsung dan Majelis hakim menilai dia tidak jujur.

Lalu, vonis hukuman mati sebenarnya lebih berat dari tuntutan jaksa, karena jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup.


(LE 1)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akhirnya, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati"

Posting Komentar

Langganan


Baca Juga :

Lowongan Admin di ITC FINANCE Bandar Lampung

  POSISI LOWONGAN : ADMIN COLLECTION Persyaratan : Pria / Wanita Pendidikan min D3  Usia max 28 thn  Berpengalaman di bidang admin collectio...

Tentang Saya