Total Pengunjung

Cek Besarannya, Disnaker Umumkan UMK Tahun 2024 di 15 Kab/Kota Provinsi Lampung

 
Foto: Istimewa
Lampung Education , Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Kamis, (30/11/2023).

Diketahui, besaran UMK di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMK ini setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian UMK dalam rapat pembahasan.

"Dari hasil evaluasi Dewan Pengupahan Provinsi Lampung maka telah dilakukan pembahasan dan usul yang kami sampaikan kepada Gubernur Lampung yang ditetapkan melalui surat keputusan," ujarnya.

Menurutnya, dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung hanya 5 kabupaten yang UMK-nya lebih tinggi dari UMP Lampung. 

"Untuk 10 Kabupaten lainnya nominal UMK-nya mengikuti besaran UMP Lampung 2024. Sebelumnya juga ada 6 kabupaten yang UMK-nya telah diperhitungkan tapi masih di bawah UMP," jelasnya.

"Maka acuannya menggunakan penetapan UMP. Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," ungkapnya.

Lanjutnya, Agus menyebutkan bahwa, terdapat 4 kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

"Maka dari itu, untuk penetapan UMK-nya juga menggunakan UMP Lampung tahun 2024," terangnya.

Berikut besaran UMK di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang telah ditetapkan :

1. UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp.3.103.631

2. UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp.2.903.310,2

3. UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp Rp 2.889.193

4. UMK Way Kanan ditetapkan sebesar Rp.2.885.122

5. UMK Metro ditetapkan sebesar Rp.2.726.104 

6. UMK Lampung Tengah ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

7. UMK Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

8. UMK Lampung Timur ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

9. UMK Lampung Barat ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

10. UMK Tulang Bawang Barat ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

11. UMK Tulang Bawang ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

12. UMK Pringsewu ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

13. UMK Tanggamus ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

14. UMK Pesisir Barat ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

15. UMK Pesawaran ditetapkan sebesar Rp.2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)

Agus menjelaskan, penetapan UMK di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung  dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi.

"Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30," paparnya.

"Penentuan alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," timpalnya.

Untuk diketahui, Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023. 

(LE 1)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cek Besarannya, Disnaker Umumkan UMK Tahun 2024 di 15 Kab/Kota Provinsi Lampung"

Posting Komentar

Langganan


Baca Juga :

Lowongan Admin di ITC FINANCE Bandar Lampung

  POSISI LOWONGAN : ADMIN COLLECTION Persyaratan : Pria / Wanita Pendidikan min D3  Usia max 28 thn  Berpengalaman di bidang admin collectio...

Tentang Saya